Sabtu, 04 Februari 2012

AusTRALIa LAraNG mUSliMAH berCAdaR



Perempuan Muslim di Australia dilarang mengenakan cadar dan harus menampakkan wajahnya di depan polisi. Jika mereka tetap membandel, risikonya dipenjara atau didenda uang. Demikian bunyi draf usulan undang-undang baru di negara bagian Australia yang banyak mendapatkan kritik.

Usulan undang-undang baru itu kini menjadi perdebatan nasional mengingat jumlah penduduk Muslim di Australia terus meningkat seiring kebijaksanaan Pemerintah Australia-- mayoritas Kristen--yang melonggarkan para imigran masuk ke negeri tersebut pada 1973. Jika draf pelarangan cadar benar-benar disepakati oleh parlemen negara bagian New South Wales, termasuk Sydney, maka Muslimah yang melanggar peraturan tersebut bakal dipenjara selama setahun dan didenda Rp 50 juta (US$5,900).

Tak pelak, rancangan undang-undang yang diusulkan oleh parlemen negara bagian Agustus lalu itu mendapatkan kecaman dari kelompok kebebasan hak-hak sipil dan kaum Muslim karena dianggap berlebihan, terutama jika dikaitkan dengan para Muslimah bermobil yang mengenakan niqab atau burqah. Sebaliknya, pemerintah menyatakan banyak sekali pengendara motor atau mobil yang menutup seluruh anggota tubuhnya sehingga menyulitkan polisi mengindetifikasi mereka.

SuMber : TEmPOinTeraktiF.cOm
POSted By : aRMStrOng_PrODucT@YAHoo.co.iD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

aRmsTRONgprODucT12@yahOO.co.ID (mY fB)

Ikuti TAMRIN

mALEs nYAri ? ... KetiK AjE

aRMStRoNg_prODucT@YAHoO.co.ID. Diberdayakan oleh Blogger.